sejarah pemerintahan – Sejarah Lengkap Sejarahwan Fri, 05 Jul 2019 08:35:01 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.8.3 8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru dalam Bidang Politik /indonesia/kemerdekaan/pasca-kemerdekaan/penyimpangan-pada-masa-orde-baru Fri, 05 Jul 2019 08:34:38 +0000 /?p=4561 Orde Baru merupakan salah satu era pemerintahan di Indonesia yang berlangsung setelah masa Orde Lama pada tahun 1959 – 1965. Pada masa Orde Lama yang juga dikenal dengan sebutan Demokrasi…

The post 8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru dalam Bidang Politik appeared first on Sejarah Lengkap.

]]>
Orde Baru merupakan salah satu era pemerintahan di Indonesia yang berlangsung setelah masa Orde Lama pada tahun 1959 – 1965. Pada masa Orde Lama yang juga dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin, terjadi banyak penyimpangan dari sistem pemerintahan yang telah ditetapkan dan juga terhadap rencana yang sudah ditetapkan. Orde Baru hadir dengan memperbaiki dan meluruskan berbagai penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dengan dipimpin oleh Presiden Soeharto. Di masa Orde Baru yang berlangsung sejak tahun 1965 – 1998 atau sejak dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret 1966, perekonomian Indonesia berkembang dengan pesat.

Ketika pertama kali Soeharto menggantikan Soekarno, ia menyataka akan menerapkan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai kritikan kepada Orde Lama dengan menggunakan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Walaupun demikian, tetap saja ada beberapa penyimpangan masa Orde Baru yang tidak dapat diabaikan, yang membuatnya tidak jauh berbeda dengan pemerintahan pada masa Orde Lama. Penyimpangan ini terjadi dalam berbagai bidang, termasuk pada konstitusi negara yaitu Undang  – Undang Dasar 1945. Beberapa penyimpangan pada masa Orde Baru adalah:

1. Memusatkan kekuasaan di tangan Presiden

Adanya pemusatan kekuasaan pada Presiden di masa Orde Baru telah menyebabkan korupsi merajalela, ditambah dengan kolusi dan nepotisme. Akibatnya terjadi kesenjangan sosial yang semakin besar, hutang luar negeri yang semakin membesar dan juga terjadinya krisis multi dimensi. Semua lembaga negara yang ada dikendalikan oleh Presiden, juga tidak ada rencana suksesi kekuasaan ke presiden selanjutnya. Kekuasaan kehakiman juga dicampuri sehingga tidak dapat membuat keputusan sendiri.

2. Penyimpangan Pancasila

Adanya penafsiran terhadap Pancasila sesuai dengan kepentingan pemerintah merupakan satu lagi penyimpangan pada masa Orde Baru. Beberapa penyimpangan yang berkaitan dengan Pancasila yaitu:

  • Pancasila disalah gunakan sebagai simbol kekuasaan.
  • Pancasila dijadikan sebagai alat untuk menguasai rakyat sehingga kelanggengan masa jabatan pada Orde Baru dapat dilegitimasi.
  • Nilai – nilai Pancasila menjadi kabur karena banyak praktek yang menyimpang diklaim sebagai fungsi pokok Pancasila, sehingga siapapun yang menentang kebijakan tersebut dianggap juga menentang Pancasila.
  • Hanya orang – orang terdekat Soeharto yang dipercaya untuk menguasai perusahaan – perusahaan besar negara dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia merupakan penyimpangan dari kelima sila Pancasila.
  • Kelompok – kelompok minoritas disingkirkan dengan menggunakan Fungsi Pancasila sebagai alasannya.

3. Hak politik dibatasi

Penyimpangan pada masa Orde Baru lainnya adalah membatasi hak politik rakyat, yang sebenarnya melanggar hak warga negara sebagaimana tercantum pada Undang – Undang Dasar 1945. Pembatasan ini terlihat pada tiga partai politik yang diizinkan oleh pemerintah yaitu PPP, Golkar dan PDIP. Kondisi ini sangat menyimpang dari UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara. Pemilu bahkan tidak dilakukan secara demokratis karena hanya menjadi alat untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden untuk terus menerus dipilih menjadi Presiden seterusnya.

4. Kebebasan pers dibatasi

Penyimpangan pada masa Orde Baru juga terlihat dari kebebasan pers yang diawasi dengan ketat dan dibelenggu sehingga tidak dapat mengapresiasikan suara rakyat atau bahkan dapat menyampaikan kritiknya kepada umum. Pada masa ini banyak sekali koran dan majalah yang mengalami pembredelan. Pancasila juga diberi tafsir hanya sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan – tindakannya. Ketahui juga mengenai biografi Soeharto, biografi Habibie dan sejarah pemilu pada masa Orde Lama.

5. Pembangunan tidak merata

Pemerintah memang telah merencanakan untuk membangun di daerah tertentu tetapi di saat yang bersamaan juga tidak dilakukan secara merata. Sehingga terjadi kesenjangan antara pembangunan di pusat dengan pusat di daerah, karena aset berupa dana yang didapatkan dari masing – masing daerah banyak diberikan ke pusat untuk pembangunan. Hal ini banyak menimbulkan kecemburuan sosial antara lain yang terjadi pada penduduk pribumi dan para pendatang transmigran yang mendapatkan tunjangan cukup besar dari pemerintah pada tahun pertamanya. Pembangunan yang tidak merata juga menimbulkan kesenjangan ekonomi.

6. Pelanggaran HAM

Pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi pada masa orde baru dengan alasan keamanan dan terhadap pihak – pihak yang menunjukkan kritik kepada pemerintah. Kekerasan digunakan untuk menciptakan suasana yang aman misalnya dengan adanya ‘Penembakan Misterius’ dan penculikan yang menyasar orang – orang yang mencoba mengeluarkan pendapatnya terhadap pemerintah. Pelanggaran HAM juga terjadi ketika hak rakyat untuk berpendapat, berpolitik dan berserikat ditiadakan, juga dialami oleh warga non pribumi dan warga Tionghoa sehingga isu SARA kerap mengemuka. aa

7. Menurunnya Kualitas Birokrasi

Pada zaman orde baru terjadi penurunan pada kualitas birokrasi yang mengutamakan prinsip ‘asal bapak senang’ sehingga banyak mengabaikan prosedur – prosedur yang harusnya diikuti dengan benar. Penyimpangan masa Orde Baru ini menjadi kesalahan yang sangat fatal karena tanpa adanya birokrasi yang efektif dapat menghancurkan tatanan suatu negara. Birokrasi pada masa ini juga kerap dikaitkan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme dan sudah umum diketahui oleh rakyat. Ketahui juga beberapa peristiwa terkait Orde Baru seperti sejarah peristiwa Malari di tahun 1974, kerusuhan Mei 1998 dan sejarah Peristiwa Trisakti.

8. Tekanan Terhadap Warga Tionghoa

Penyimpangan pada masa Orde Baru lainnya adalah adanya tekanan yang diterima para keturunan Tionghoa. Mereka dianggap sebagai warga asing sejak tahun 1967 dan berkedudukan di bawah pribumi. Secara tidak langsung, hak – hak asasi mereka juga dihapuskan, dengan melarang perayaan hari raya Imlek, kesenian Barongsai, juga melarang penggunaan bahasa Mandarin, begitu juga dengan agamanya.

Waktu itu agama Konghucu tidak lagi diakui pemerintah dengan alasan mereka akan menyebarkan pengaruh komunisme pada tanah air.  Mereka sampai harus menghadap Mahkamah Agung hingga akhirnya diizinkan oleh Jaksa Agung dengan catatan bahwa bangsa Tionghoa tidak akan mengumpulkan kekuatan untuk memberontak. Hanya ada satu surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit dan sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto yang panjang inilah terjadinya penyimpangan pada masa Orde Baru. Terlepas dari beberapa kemajuan yang juga dialami pada masa Orde Baru ini, penyimpangan ini sangat membuat rakyat merasa tidak aman dan tidak bebas. Ketidak puasan rakyat yang menumpuk pada akhirnya memuncak dan membuat rakyat menuntut perubahan. Mereka menuntut keadilan untuk semua kalangan yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Terlebih lagi pada saat itu terjadi krisis keuangan dan ekonomi Asia yang mempengaruhi Indonesia juga, disertai musim kemarau yang paling buruk dalam waktu 50 tahun terakhir, juga jatuhnya harga minyak, gas serta komoditas lainnya.

Kejatuhan Rupiah, peningkatan inflasi memperburuk kondisi ekonomi negara dan menjadi faktor penyebab runtuhnya Orde Baru. Kemunduran Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 terjadi karena paksaan para aktivis dan mahasiswa yang mengadakan demo besar – besaran untuk menuntut reformasi di segala bidang. Mundurnya Soeharto menjadi penanda akhirnya Orde Baru dan digantikan oleh Era Reformasi. Walaupun sudah memasuki era baru, masih ada beberapa tokoh Orde Baru yang duduk dalam pemerintahan sehingga banyak orang yang berpendapat bahwa era ini belum berakhir secara total.

The post 8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru dalam Bidang Politik appeared first on Sejarah Lengkap.

]]>
Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia /lembaga-pemerintah/sejarah-terbentuknya-desa Mon, 10 Jun 2019 02:28:28 +0000 /?p=3984 Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di…

The post Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia appeared first on Sejarah Lengkap.

]]>
Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut).

Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan dari pemerintah terhadap asal usul adat setempat yang berlaku. Walaupun begitu, dasar hukum desa tetap sama yakni didasarkan pada adat, kebiasaan dan hukum adat.

Pembentukan Desa di Zaman Belanda

Desa sebagai unit paling rendah tingkatannya dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dulu dan bukan terbentuk oleh Belanda. Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar. Kapan awal pembentukan desa hingga sekarang sulit diketahui secara pasti. Tetapi ada bukti dalam prasasti Kawali di Jawa Barat pada akhir tahun 1350 M serta ditemukannya prasasti Walandit di Tengger, Jatim pada 1381 M. Desa sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

Setelah Belanda menjajah Indonesia dan membentuk undang – undang pemerintahan di Hindia Belanda (Regeling Reglemen), maka desa juga diberi kedudukan hukum. Untuk menjabarkan maksud dari peraturan perundangan tersebut, Belanda kemudian mengeluarkan Indlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Pada tahun 1924 Regeling Reglemen diubah dengan Indische Staatsregeling tetapi dalam prinsipnya tidak ada perubahan berarti, maka IGO masih berlaku. Untuk daerah di luar Jawa pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, Belanda mengeluarkan peraturan Indlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) tahun 1938 no.490.

Menurut IGO ada tiga unsur penting dari sejarah terbentuknya desa yaitu kepala desa, pamong desa dan rapat desa. Kepala desa adalah penguasa tunggal pemerintahan desa, menyelenggarakan urusan rumah tangga desa dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah dan harus memperhatikan pendapat desa dalam melaksanakan tugasnya. Kepala desa dibantu oleh Pamong Desa yang berbeda sebutannya antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kepala desa perlu tunduk pada rapat desa untuk hal – hal yang penting.

Pembentukan Desa di Zaman Jepang

Masa penjajahan Jepang di Indonesia yang singkat tidak membawa banyak perubahan dalam struktur dan sistem pemerintahan Indonesia termasuk untuk struktur dalamm sejarah terbentuknya desa. Secara umum pemerintahan Jepang secara umum menghapuskan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Pada prinsipnya IGO serta peraturan lainnya tetap berlaku dan tidak ada perubahan, sehingga desa tetap ada dan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan pada Osamo Seirei 1942 yang mengganti beberapa sebutan kepala daerah dengan bahasa Jepang seperti Syuco, Kenco, Si-Co, Tokubetu – si, Tokubetu Sico, Gunco, Sonco dan Kuco, juga ada Osamu Seirei 7 tahun 1944 yang sedikit merubah tata cara pemilihan kepala desa. Ketahui juga mengenai perkembangan nasionalisme di Indonesia dan latar belakang kerusuhan Mei 1998.

Struktur Desa di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 mengenai Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, didasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan RI. Sedangkan menurut UU no.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa adalah desa dan desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan RI.

Desa bukan berada di bawah kecamatan karena kecamatan adalah bagian dari kabupaten/kota, dan desa bukanlah bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, tetapi dalam perkembangannya statusnya dapat berubah menjadi kelurahan. Kewenangan yang dimiliki desa adalah:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada yang didasarkan pada hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan kewenangan kabupaten/kota yang pengaturannya diserahkan kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
  • Memiliki tugas pembantuan dari pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
  • Menjalankan urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa. Ketahui juga mengenai sejarah perumusan UUD 1945 , biografi Cut Nyak Dhien dan biografi Mohammad Hatta.

Susunan Pemerintahan Desa

Fungsi dalam sejarah terbentuknya desa adalah sebagai hinterland (pemasok kebutuhan kota), sebagai sumber tenaga kerja kasar, mitra bagi pembangunan kota dan sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah NKRI. Desa memiliki struktur pemerintahan sendiri yang terdiri dari Pemerintah Desa, meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

  • Kepala Desa

Pimpinan yang menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi. Kepala desa juga berwenang untuk menetapkan Peraturan Desa yang sudah disepakati bersama BPD. Pemilihan Kepala Desa dilakukan langsung bersama penduduk desa setempat.

  • Perangkat Desa

Tugasnya adalah untuk membantu Kepala Desa dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa yang diisi oleh pegawai negeri sipil dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati atau Walikota, tiga Kepala Urusan, tiga Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh atau sebutan lain sesuai daerahnya masing – masing. Perangkat desa lain diangkat oleh Kepala Desa dan berasal dari penduduk desa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa, dan mereka juga memiliki tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakat.

  • Badan Permusyawaratan Desa

Dalam sejarah terbentuknya desa, BPD adalah lembaga yang mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa tersebut per wilayah, yaitu Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainya. Masa jabatan untuk anggota BPD adalah selama 6 tahun dan bisa kembali diangkat untuk masa jabatan berikutnya. Pemimpin serta anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa. Fungsi BPD adalah untuk merumuskan peraturan bersama Kepala Desa, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa.

Ciri – ciri masyarakat dalam sejarah terbentuknya desa antara lain bahwa kehidupan keagamaan di desa lebih kuat daripada di kota karena kontrol sosial yang lebih ketat, penduduk cenderung untuk saling tolong menolong karena rasa kebersamaan yang tinggi, dan tingkat ketergantungan cukup tinggi juga karena hal tersebut. Pembagian kerja yang cenderung baur dan tidak ada batasan yang jelas, pekerjaan yang sama seperti anggota keluarga terdahulu, kurangnya kreativitas dan inovasi karena keterbatasan teknologi, interaksi untuk kepentingan bersama, pembagian waktu lebih teliti dan perubahan sosial yang terjadi perlahan.

The post Sejarah Terbentuknya Desa di Indonesia appeared first on Sejarah Lengkap.

]]>